Ini Dia Contoh Polis Asuransi Kecelakaan Diri Secara Umum di Indonesia

28 Jun 2018 14:05 4460 Hits 0 Comments

Demikianlah contoh polis asuransi kecelakaan diri secara umum yang bisa dijadikan sebagai gambaran untuk Anda para pengguna asuransi, semoga informasi ini bermanfaat, khususnya bagi nasabah asuransi yang ada di Indonesia. 

Contoh Polis Asuransi Kecelakaan Diri – Setiap nasabah asuransi akan mendapatkan polis yang mana menjadi bukti tertulis kalau dia mengikuti asuransi. Polis ini ada yang dicetak dalam bentuk fisik namun ada juga yang dikirimkan ke email. Berikut ini adalah contoh polis dari asuransi kecelakaan diri yang bisa menjadi gambaran bagi anda yang akan mengikuti asuransi kecelakaan diri: 

Bab 1 Jaminan

Polis asuransi diri ini terdiri dari beberapa bab. Contoh polis asuransi kecelakaan diri di bab pertama ini membahas tentang jaminan. Jaminan ini menjadi poin penting dalam setiap polis asuransi. Selain bab juga berisi tentang pasal-pasal yang mengikat antara si pemegang polis dengan pihak asuransi. Mau tau lebih apa saja pasal-pasalnya, simak dibawah ini : 

  • Pasal 1

Pada pasal 1 ini membahas tentang risiko yang dijamin. Polis asuransi kecelakaan diri menjamin risiko dari kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan pengobatan yang mana disebabkan secara langsung oleh kecelakaan. Kecelakaan ini mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia. Selain itu juga menjamin risiko akibat virus yang masuk ke dalam luka yang diderita akibat kecelakaan, dan lain sebagainya.

  • Pasal 2

Pada pasal 2 ini berisi ata membahas tentang hak atas santunan yang mana dibedakan antara kematian, cacat tetap, atau cacat keseluruhan.

  • Pasal 3

Besarnya santunan juga tertuang dalam polis kecelakaan asuransi diri tersebut. Besarnya santunan dibedakan dengan risiko yang dialami dimana kematian memegang santunan sebesar 100% dibandingkan dengan yang mengalami kecacatan.

Bab 2 Pengecualian

Pada bab ini akan dijelaskan tentang hal-hal yang tidak tertanggung dalam polis. Nasabah yang ikut dalam asuransi kecelakaan diri harus memahami poin-poin tentang apa yang tidak terjamin dalam polis asuransi sehingga nasabah tidak bisa mengajukan klaim jika kecelakaan diri yang menimpanya sama dengan yang disebutkan dalam poin pengecualian ini.

Bab 3 Definisi

Pada bab definisi ini juga menjelaskan tentang polis yang tidak bisa di klaim misalnya saja kecelakaan diri akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, pembangkitan rakyat, perang saudara, sabotase, dan lain sebagainya.

Bab 4 Persyaratan

Dalam bab ini juga terdiri pasal-pasal yang mana bisa mengikuti asuransi kecelakaan diri ini misalnya saja dari segi usia, wilayah, kewajiban untuk mengungkapkan fakta, pembayaran premi, dan lain sebagainya. Bab ini menjadi bab akhir dari polis asuransi yang mana terdiri dari 21 pasal yang mana setiap pasalnya harus dipahami dengan baik oleh nasabah.

Tags

About The Author

albait 22
Novice

albait

Hallo saya Albait seorang yang suka menulis. Saya bekerja sebagai SEO Specialist di salah salah satu perusahaan di Jakarta, Indonesia yang menyediakan SEO Services, SEM Services dan SMM Services.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel