apakah Qunut Shubuh itu ada dalam ajaran nabi SAW?

20 Jun 2018 22:28 2234 Hits 0 Comments

apa teman teman pernah melakukan atau melihat seseorang Qunut dalam shalat subuh,banyak sekali pertentangan tentang ini di ulama.

apa benar ada qunut dalam ajaran nabi SAW,yu simak penjelasan berikut:

apa teman teman pernah melakukan atau melihat seseorang Qunut dalam shalat subuh,banyak sekali pertentangan tentang ini di ulama.

apa benar ada qunut dalam ajaran nabi SAW,yu simak penjelasan berikut:

A. Ulama Yang Menolak

Para ulama yang mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh tidak disyariatkan antara lain adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah dan Ats-Tsauri.[1] Termasuk yang berpendapat sama adalah dari kalangan shahabat di antaranya adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Ad-Darda' radhiyallahuanhum.

Kelompok yang menolak qunut shubuh. Terdiri dari dua pendapat, yaitu bid'ah dan makruh.

1. Bid'ah

Yang mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh adalah mazhab Al-Hanafiyah. Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahtegas mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh itu hukumnya bid'ah.[2]

2. Makruh

Pendapat yang lain adalah mazhab Al-Hanabilah. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah tidak membid'ahkan qunut shubuh namun beliau berpendapat hukumnya makruh.[3]

3. Dalil

Baik yang berpendapat bid'ah atau makruh, keduanya sama-sama mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut shalat shubuh itu pernah disyariatkan, namun kemudian dinasakh atau dihapuskan.

Di antara dalil nash yang menyebutkan hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :

Dari Anas bin Malik diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah SAW melakukan doa qunut pada shalat shubuh selama sebulan. (HR. Al-Bukhari)

Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan doa qunut mendoakan kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama sebulan lalu meninggalkannya (HR. Muslim)

Selain itu juga hadits lain yang menguatkan tentang beberapa shahabat utama seperti Abu Bakar, Utsman dan Alibin Abi Thalib radhiyallahuanhum yang tidak melakukan doa qunut pada shalat shubuh.

Dari Abi Malik Saad bin Thariq Al-Asyja'ie berkata,"Aku tanya kepada Ayahku : Wahai Ayahanda, Anda pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Utsman dan Ali disini di Kufah, selama lima tahun, apakah mereka membaca doa qunut?". Ayahku menjawab,"Wahai anakku, muhdats (hal baru yang diada-adakan)". Dalam lain riwayat : wahai anakku, qunut itu bid'ah". (HR. At-Tirmizy dan An-Nasa'i)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama di dalam pendapat ini mengatakan bahwa pensyariatan qunut pada shalat shubuh pernah ada namun hanya berlaku selama sebulan saja, lantas kemudian dinasakh (dihapus).

B. Ulama Yang Mendukung

Kelompok kedua berpendapat bahwa qunut shubuh itu disyariatkan dan dikerjakan oleh Rasulullah SAW semasa hidup beliau. Dan tidak terjadi nasakh atau penghapusan atas pensyariatan qunut shalat shubuh.

Kelompok ini terbagi menjadi tiga macam, yaitu mereka yang mengatakan hukumnya mustahab, sunnah muakkadah dan wajib.

1. Mustahab

Pendapat bahwa qunut pada shalat shubuh itu hukumnya mustahab (dicintai) dan fadhilah (diutamakan) difatwakan oleh mazhab Al-Malikiyah dalam qaul yang masyhur.[4]

2. Sunnah Muakkadah

Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa pendapat mereka bahwa qunut pada shalat shubuh ini hukumnya sunnah muakkadah.[5]

3. Wajib

Yang berpendapat bahwa melafadzkan doa qunut pada shalat shubuh hukumnya wajib adalah Ali bin Ziyad. Sehingga dalam pandangannya yang menyendiri itu, orang yang pada waktu shalat shubuh tidak membaca doa qunut, maka shalatnya tidak sah alias batal. [6]

Dalil yang mendasari tentunya sama dengan dua madzhab sebelumnya, bedanya kalau mazhab Al-Malikiyah menyimpulkan hukumnya mustahab, mazhab Asy-Syafi'iyah menyimpulkan hukumnya sunnah muakkadah, maka Ali bin Ziyad menyimpulkan hukumnya wajib.

Namun pendapat terkhir ini nampaknya bukan pendapat yang muktamad, tidak mewakili mayoritas ulama.

4. Dalil

Dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok ini cenderung sama, namun mereka berbeda dalam kesimpulan akhirnya.

Dasar pendapat mereka adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan qunut pada shalat shubuh sebagaimana yang diklaim pendapat sebelumnya. Mereka mempunyai dasar hadits yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayat beliau.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal. 215 menuliskan hadits berikut ini :

Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu shubuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia. (HR. Al-Baihaqi)

Hadits diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah Al-Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah SAW.

Sedangkan derajat hadits ini dinyatakan shahih menurut beberapa ulama hadits, di antaranya :

  • Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Balkhi bahwa sanad ini shahih dan para rawinya tsiqah.
  • Al-Hakim dalam kitab Al-Arbainnya berkata bahwa hadits ini shahih.
  • Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang shahih. [7]

Meski ada juga yang mendhaifkan hadits ini dengan alasan adanya Abu Ja'far Ar-Razi.Ibnul Jauzi mendhaifkan hadits ini. [8] Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhaifan ini tidak diterima, karena kesendirian Ibnul Jauzi.[9]  Al-Albani juga mendhaifkan hadits ini munkar. dan mengatakannya sebagai hadits munkar.[10]

Di dalam hadits Al-Baihaqi ini lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali bahwa yang dimaksud bahwa Rasulullah SAW melakukannya selama sebulan lantas meninggalkannya itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.

Kesimpulannya, doa qunut tetap dilakukan hingga Rasulullah SAW meninggal dunia, dan yang beliau tinggalkan hanyalah doa keburukan saja.[11]

Kurang lebih itulah jawaban para ulama di dalam mazhab Asy-syafi'iyah, yaitu bahwa hadits tentang qunut shubuhnya Rasulullah SAW adalah hadits yang shahih. Sanadnya tersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan perawinya adalah orang-orang yang tsiqah. Maka kesimpulan mazhab itu, karena Rasulullah SAW 100% dipastikan menjalankan qunut shubuh hingga akhir hayat beliau berdasarkan hadits shahih, maka kalau tidak kita kerjakan justru menyalahi sifat shalat Rasulullah SAW sendiri.

semoga artikel ini dapat bermanfaat.

sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Tags

About The Author

Aldi-13 41
Ordinary
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel