Tahun 2017 kemarin menjadi tahun yang tidak mengenakkan bagi mantan Guberner Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Sebab harus menghadapi vonis penjara terkait kasus penodaan agama.
Hampir setahun berselang sejak 9 Mei 2017, awal dimana Ahok mulai menjalani hukumannya. Meskipun terlilit berbagai hal kontroversial, namun nama Ahok tidak serta merta meredup. Ahok masih kerab menjadi topik pemberitaan. Barangkali juga ada yang bertanya kapan Ahok bebas.
Jika bertanya kapan Ahok bebas, tentu mesti menghitung berapa kemungkinan remisi yang akan diterima oleh Ahok.
Pria asal Belitung Timur ini yang kabarnya tidak ingin kembali ke dunia politik, terhitung sudah mendapat remisi Natal pada 25 Desember 2017 berupa pengurangan masa tahanan 15 hari.
Lantas berapa banyak remisi yang bisa diterima Ahok?
Sampai sekarang ia sudah menjalani 7 bulan masa tahanan (terhitung Desember 2017), berarti remisi khusus, atau remisi Natal yang diperoleh Ahok adalah pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari.Â
Sampai di sini Ahok yang dihukum 2 tahun penjara, seharusnya baru akan bebas pada 9 Mei 2019, karena mendapat pengurangan 15 hari, maka waktu bebasnya itu menjadi 24 April 2019.
Remisi selanjutnya yang akan didapat Ahok ialah pada hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2018. Jika pada Agustus 2017 kemarin Ahok belum dapat remisi hari kemerdekaan karena belum cukup masa tahanan sebagai syarat penerima remisi. Maka di tahun 2018 ini kemungkinan Ahok baru dapat remisi kemerdekaan.
Nanti, pada 17 Agustus 2018, karena telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih, maka ia memenuhi syarat untuk mendapat remisi umum dengan penguranan masa hukuman sebanyak 2 bulan (60 hari). Sampai di sini, maka waktu bebas Ahok yang seharusnya pada 24 April 2019, akan menjadi 23 Februari 2019.
Kemudian adakah remisi lainnya yang dapat diterima oleh Ahok?
Selain remisi Natal yang telah didapat Ahok di tahun kemarin dan hampir pasti juga akan mendapat remisi umum di HUT RI pada 17 Agustus 2018, peluang Ahok untuk mendapat remisi tambahan juga terbuka lebar.Â
Syaratnya Ahok harus memiliki kontribusi yang bermanfaat bagi lingkungan lapas. Menurut kabarnya sih Ahok sudah melakukan berbagai sumbangsih dan hal-hal baik di lingkungan Mako Brimob, tempat Ia menjalani masa hukumannya. Namun belum ada konfirmasi detailnya terkait hal ini.
Jika saja benar demikian Ahok sudah melakukan hal-hal baik di lingkungan lapas. Maka Ia berpeluang mendapat remisi tambahan. Walau penilaian layak tidaknya pemberian remisi tambahan tergantung dari otoritas lapas sendiri.
Jika remisi tambahan itu diberikan di hari Proklamasi Kemerdekaan RI (17/8/2018), maka remisi tambahan yang akan diperoleh Ahok adalah 1/3 dari remisi 2 bulan (60 hari) atau sama dengan 20 hari.
Maka waktu bebas Ahok dari seharusnya pada 23 Februari 2019, akan mendapat tambahan pengurangan 20 hari lagi, sehingga waktu bebasnya akan menjadi pada 3 Februari 2019.
Dan terakhir remisi natal 2018
Remisi berikut yang akan diperoleh Ahok adalah remisi khusus lagi, yakni remisi Natal 2018. Karena di masa itu Ia sudah menjalani masa tahanan lebih dari 12 bulan, maka Ahok akan mendapat remisi Natal 2018 sebanyak 1 bulan.
Dengan demikian, masa bebas Ahok berubah lagi dari seharusnya 3 Februari 2019 menjadi 4 Januari 2019.
Demikian perkiraan hitungan masa tahanan Basuki Tjahaja Utama dengan dikurangi remisi yang dapat diterima. Meski pada akhirnya keputusan final dikembalikan kepada hukum.