Salah satu contohnya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangsel. Dalam perda jelas diatur denda dan hukuman yang diberlakukan bagi pelanggar perda. Yakni hukuman penjara selama 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta. Tapi jangankan diterapkan, perda yang dibuat tahun 2016 tersebut, saat ini baru sebatas disosialisasikan.Â
Memang di berbagai wilayah, penegakan perda oleh pemerintah daerah banyak yang masih sangat lemah. Para pelanggar perda dibiarkan tanpa dikenai sanksi tegas. Akibatnya pelanggar perda pun marak.Â
Sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD melakukan evaluasi terhadap perda yang sudah dibuat. Lebih baik terapkan dulu perda yang sudah ada sebelum berencana membuat perda-perda yang baru. Lebih baik sedikit perda, namun bisa diterapkan secara efektif di masyarakat.
Di sisi lain, agar penerapan sanksi dalam perda bisa dilaksanakan secara maksimal, perlu komitmen dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai lembaga yang berwenang melakukan penegakan sanksi pidana dalam perda. Seperti diketahui, PPNS seperti yang diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memang diserahi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda.