Nikah siri memang tidak dilarang. Tapi jika sebuah pernikahan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kasihan keluarga, terutama istri dan anak-anaknya. Mereka tidak mendapat perlindungan secara hukum. Bagaimana mungkin seorang anak bisa mendapatkan akta kelahiran kalau ia terlahir dari pasangan pernikahan siri. Padahal, sekarang ini, seorang anak yang akan sekolah maupun kuliah, salah satu syaratnya harus melampirkan akta kelahiran. Sang anak pun kelak tak bisa menuntut harta warisan orang tuanya.Â
Ini juga sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pada Pasal 42 Ayat 1 disebutkan, anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Jika dalam pernikahan seperti ini seorang istri ditelantarkan atau terjadi perceraian, bagaimana mungkin seorang istri bisa menuntut harta gono-gini. Ia tidak bisa menuntut suami karena tidak ada bukti pernikahan.Â
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pun berujar, nikah siri meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. Ia juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
Nah, kalau sudah begini, masihkah Anda mau dinikahi secara siri?