Maka tak heran jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan terkait kinerja RT dan RW. Menurutnya, jika seorang ketua RT/RW memungut biaya jika ada warga yang mengurus surat-menyurat, maka itulah bagian dari pungli. Sebab, hal itu memang menjadi bagian dari tugas RT/RW sehingga warga tidak perlu memberikan imbalan.Â
Namun jika ada pungutan lain seperti uang kebersihan dan keamanan yang biasanya rutin setiap bulan, sepanjang hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama warga, maka itu bukan bagian dari pungli.Â
Ada kasus unik di Semarang Barat. Di sana, seorang ketua RT menjadi tersangka bahkan sampai disidang di Pengadilan Negeri Semarang. Kasusnya; pemerasan dan penganiayaan. Pemerasan yang menjadi kasus tak lain karena sang ketua RT menarik iuran warga yang menunggak beberapa waktu. Bukannya memberi, kasus ini pun berujung ke laporan polisi. Memang sangat disayangkan, kasus yang seharusnya bisa ditempuh secara kekeluargaan, akhirnya masuk ke ranah hukum.
Di sinilah pemerintah daerah harus segera turun tangan. Tidak ada salahnya jika mulai mewacanakan untuk memberi insentif para ketua RT dan RW-nya setara UMR. Untuk itu, diperlukan payung hukum agar jika hal ini benar-benar dilaksanakan tidak menimbulkan masalah baru menyangkut keuangan daerah masing-masing.