BERITA berbagai media di medio Mei 2017 lalu cukup mengejutkan. Seorang oknum ketua RT di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan ditangkap Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Ia kena OTT (operasi tangkap tangan) karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat program agraria nasional (prona).Â
Di bulan Juni 2017, oknum ketua RT di Samarinda juga kena OTT Tim Saber Pungli karena kedapatan memungli pedagang kaki lima (PKL). Kasus yang sama juga terjadi di bulan Agustus 2017. Kali ini, muncul video menggemparkan tentang pengakuan para pedagang yang diduga menjadi korban pungli seorang oknum ketua RT di Kebon Jeruk Jakarta Selatan.Â
Miris rasanya mendengar ada seorang ketua RT harus berurusan dengan hukum. Menjadi Ketua RT itu pekerjaan sosial. Ia rela menyisihkan waktunya demi mengurus lingkungan. Memang ada sebagian daerah yang mengalokasikan anggaran operasional bagi ketua RT. Tapi jumlahnya tidak seberapa. Bahkan, di banyak daerah, seorang ketua RT murni mengabdi. Sebab, pemerintah daerah setempat tidak menganggarkan insentif apapun buat mereka.Â
Beratnya beban kerja memang tidaklah sebanding dengan beratnya tugas ketua RT. Sebab, mereka sebagai ujung tombak pemerintahan di lingkup terkecil. Meski posisinya tidak masuk dalam struktur organisasi birokrasi, namun perannya sangat penting di tengah-tengah masyarakat.Â