Kesepakatan seperti ini sebenarnya tidak perlu dilakukan. Tinggal pemerintah bersikap tegas saja menegakkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya jelas disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.Â
Jika UU ini ditegakkan, masyarakat seluruh Indonesia pun akan merasakan manfaatnya. Kalau yang sekarang terjadi, hanya kesepakatan Dinas Kesehatan DKI dengan rumah sakit di Jakarta. Berarti itu hanya berlaku di DKI saja. Lalu bagaimana jika ada kejadian serupa di berbagai daerah di seluruh Indonesia? Apakah setelah timbul korban, barulah satu per satu Dinas Kesehatan di Indonesia membuat kesepakatan? Rasanya ini tidak akan efektif.
Kini, warga DKI memang sudah lega dengan adanya kesepakatan itu. Tapi masyarakat di luar DKI, mereka masih dag-dig-dug karena Dinas Kesehatan di wilayah mereka belum tentu punya kesepakatan serupa. Inilah barangkali yang harus menjadi PR Menteri Kesehatan untuk melakukan penegakkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan melakukan penegasan bagi setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.