Bolehkah saya Poligami?. Pertanyaan yang langka terlontar dari habitat jomblo naas macam saya ini. Kebijakan ngawur, renyah untuk konsumsi publik terkhusus untuk para kaum adam. Ingat, yang jomblo tidak masuk dalam kategori ini. Hehe. Membacanya pun saya enggan tuntas, berhubung saya belum waktunya untuk terlalu serius ke arah sana. Tapi, cukup menggelitik jika hal ini diulas dengan seksama. Toh sebagian orang menganggap satu hal ini bagian dari konsumsi, bahkan keseharian kita (ingat, bagi yang sudah berkeluarga).
Â
Berbagai media begitu agresif mula-mula munculnya celotehan tertulis dari salah satu Pengadilan Asmara (PA) Yogyakarta, dimana baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang kontroversi juga berpeluang besar untuk sebagian mata lelaki malam. Â Surat permohonan izin Pologami loh, Â ya tak seribet surat izin mengemudi pastinya. Syaratnya cukup mudah dan cepat untuk diproses. Bagi yang tertarik bisa daftar langsung ke alamat yang tertera, oke.
Â
Sekali lagi saya tekankan ya. Meski ini peluang tur sekaligus tantangan buat kita, eh kita. Loe aja kali. Harus dibaca dengan sungguh-sungguh, teliti, tenang dan penuh kehati-hatian layaknya pengamat perempuan cantik macam Jomblo naas barisan sakit hati. Ini bukan perkara nikah, senang, dan berhasil menuntaskan status Jomblo semata loh. Ya barangkali ada semacam eksploitasi pada perempuan kali yah. Eh, pembatasan eksplorasi perempuan.
Â
Dari kesekian syarat-syarat dan langkah-langkah proses pengajuan permohonan izin Poligami, kurang lebih ada dua syarat yang mungkin sedikit memberatkan para pihak (pemohon) untuk dipenuhi, yakni pertama surat keterangan status istri (Janda Mati, Cerai dan atau Perawan) yang dibuktikan surat bertanda tangan RT-RW-Kelurahan. Kedua surat pernyataan adil pemohon. Lebih tepatnya yang musti diperhatikan dengan cermat.
Â
Alasan di atas selalu menjadi dasar kekuatan bagi penggemar Poli-Game seheroik main game Pokemon Go, go go Poli-Game Pokokmen. Fasilitas edaran kebijakan tertulis ini meski didaur ulang, biar terhindar dari penyakit nge-Poli-Game ye. Apa sih dasar hukum yang begitu menginspirasi Yogyakarta tuk mengeluarkan kebejikan macam ini. Apa memang ini bagian dari sikap ramah perempuan sebagai Kota penuh keramahan. Cita-cita mengesankan, penuh kreatif sampai-sampai kelewat kreatif jadi kehilangan inspirasi.
Â
Bagi-bagi cinta sekaligus promosi kompetitif, siapa banyak istri yang penting memenuhi langkah-langkah sebagai berikut:
Â
Pertama, permohonan rangkap (8). Kedua, suarat pengantar dari RT-RW-Kelurahan pemohon. Ketiga, fotocopy KTP yang dileges dan diberi materai 6000. Keempat, fotocopy buku nikah pemohon yang dileges bermaterai 6000. Kelima, fotocopy calon istri yang dileges dan diberi materai 6000. Keenam, surat keterangan status calon istri (Janda Cerai, Mati dan atau Perawan) yang bertanda tangan RT-RW-Keluarahan. Ketujuh, surat keterangan penghasilan pemohon diketahui kelurahan. Kedelapan, surat penyataan kesediaan istri untuk dimadu bermaterai 6000. Kesembilan, surat penyataan kesediaan calon istri menjadi istri kedua dan bermaterai 6000. Kesepuluh, surat penyataan berlaku adil pemohon bermaterai 6000. Kesebelas, daftar harta gono-gini dengan istri I diketahui kelurahan. Keduabelas, bea panjar perkara.
Â
Ini ulasan saya sedikit menaburkan kosa-kata yang tidak terlalu penting barangkali. Hanya sekedar hiburan bagi para jomblo naas yang asing dengan hal beginian. Paling tidak bisa mengamati dan komentar, walaupun jauh dari kejelasan seperti kisah cintanya barisan sakit hati. Kami ucapkan terimakasih tiada tara pada Yogyakarta yang sudah memfasilitasi Pengadilan Asmara meski sedikit membingungkan dan semakin membatasi peluang kami para jomblo sejati. Selamat berbahagia kawan.