Bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, ada dua hal yang umumnya wajib dipersiapkan yaitu Passport dan Visa.
Dalam kesempatan kali ini saya ingin membahas soal jenis-jenis Visa terlebih dahulu. Tapi sebelumnya mari kita kenal dulu definisi dari Passport dan Visa agar kita tidak bingung tentang keduanya.
Yang pertama adalah Passport; yaitu sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin identitas dan kewarganegaraan dari pemegangnya. Passport juga memiliki fungsi sebagai pelindung bagi seseorang yang ingin bepergian dari satu negara ke negara lain.
Kemudian yang kedua adalah Visa; mungkin dapat dikatakan sebagai bagian dari passport yang memiliki fungsi sebagai surat izin bagi seseorang untuk masuk, keluar atau tinggal di suatu negara yang bukan negara asalnya dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, jika Anda mempunyai passport tapi tidak mempunyai visa, jangan heran kalau Anda tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara tertentu.
Tapi bagi kita orang Indonesia, ada lebih dari 50 negara yang dapat kita kunjungi tanpa harus memiliki Visa yang tentunya dikhususkan untuk mereka para pemegang e-passport alias passport elektronik.
Setiap negara, umumnya memiliki jenis-jenis visa yang berbeda. Namun secara umum, ada dua jenis visa yang biasa digunakan oleh seseorang untuk mengunjungi suatu negara seperti yang akan disebutkan di bawah ini.
Â
1. Visa on Arrival (VoA)
Visa jenis ini bisa didapatkan ketika Anda tiba di bandara ataupun pelabuhan dari negara yang Anda kunjungi. Berbeda dengan visa kunjungan ataupun visa untuk bekerja, visa jenis ini tidak dapat diganti atau dikonversikan menjadi izin visa lainnya.
VoA memiliki maksimal masa tinggal selama 30 hari. Dan jika Anda berencana tinggal di suatu negara lebih dari 30 hari, maka Anda dapat memperpanjang visa tersebut selama 30 hari lagi.
Secara umum, VoA memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
- Â Passport dengan masa kadaluarsa tidak kurang dari 6 bulan lagi
- Â satu halaman kosong visa pada passport
- Â tiket pulang dan pergi
- Â biaya visa
Â
Sebagai tambahannya, perlu diketahui bahwa tidak setiap bandara dapat mengeluarkan VoA, oleh karena itu ada baiknya jika Anda banyak bertanya sebelum Anda berangkat ke negara tujuan Anda daripada Anda menyesal nantinya ketika seperti saya yang harus kembali ke negara asal dikarenakan di negara tersebut sudah tidak menerbitkan VoA lagi.
Â
2. Visitation Visa (Visa Kunjungan)
Visa kunjungan adalah sebuah visa yang diterbitkan oleh negara tempat seseorang tinggal yang diperuntukkan secara umum untuk para pemegang passport reguler yang ingin mengunjungi suatu negara tertentu dengan tujuan selain untuk bekerja dan menghasilkan uang di negara tersebut.
Jenis-jenis visa kunjungan sendiri ada bermacam-macam, beberapa diantaranya yang biasa digunakan antara lain:
Â
Visa berlibur/wisata
seperti namanya visa ini adalah visa bagi mereka yang mengunjungi suatu negara untuk berlibur atau berwisata.
Â
Visa bisnis
visa jenis ini biasanya digunakan untuk kunjungan bisnis antara dua perusahaan dari dua negara berbeda dimana salah satu perwakilannya mengunjungi negara tempat perusahaan rekanannya berada untuk melakukan kegiatan bisnis.
Â
Visa jurnalis
adalah sebuah visa yang diperuntukkan bagi mereka para jurnalis suatu negara yang ingin melakukan kegiatan jurnalis di negara lainnya seperti melakukan liputan media dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan jurnalis.
Â
Visa penelitian
adalah sebuah yang secara khusus diperuntukkan bagi mereka para peneliti yang ingin melakukan penelitian di suatu negara. Untuk mengajukan visa ini, para peneliti terlebih dahulu harus mendapatkan dari negara yang akan menjadi tempat penelitian mereka.
Â
Visa transit
seperti namanya, visa ini adalah salah satu jenis visa yang fungsinya adalah untuk melakukan transit di sebuah negara sebelum Anda mendarat di negara tujuan Anda.
Â
3. Working Visa (visa untuk bekerja)
Visa jenis ini diperuntukkan bagi mereka yang memang ingin bekerja atau mencari uang di luar negeri. Di setiap negara, ketentuan atau kualifikasi visa untuk bekerja ini berbeda-beda dimana hal tersebut bisa dilihat di situs pemerintahan masing-masing negara yang biasanya mengurusi hal-hal yang menyangkut keimigrasian.
Contohnya saja jika Anda ingin bekerja di Australia, maka Anda membutuhkan sebuah surat rekomendasi yang bernama Letter of Government Support dengan terlebih dahulu memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan surat tersebut seperti yang dinyatakan oleh situs imigrasi indonesia (sumber: imigrasi.go.id) dimana syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan permohonan surat rekomendasi;
2. Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani pendidikan di perguruan tinggi setidak-tidaknya 2 (dua) tahun pendidikan;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 12 bulan;
5. Memiliki tingkat kemahiran berbahasa Inggris sekurang-kurangnya tingkat fungsional;
6. Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur;
7. Memiliki sejumlah dana seharga tiket pergi-pulang dan untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
8. Surat Rekomendasi berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan;
9. Permohonan Surat Rekomendasi tidak dapat diwakilkan.
Atau jika Anda ingin bekerja di Amerika Serikat sebagai non-imigran, maka Anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke kantor pelayanan imigrasi dan kewarganegaraan Amerika Serikat bernama USCIS sebelum akhirnya Anda dapat mengajukan permohonan visa.
Visa yang diajukan sendiri nantinya terbagi lagi menjadi berbagai jenis visa bekerja menurut spesialisasi yang mengajukan visa bekerja tersebut.
Seperti visa H-1B untuk pekerjaan profesional yang sudah diatur sebelumnya, visa H-2A untuk pekerja yang bergerak di bidang pertanian, H-3 untuk mereka yang bekerja di AS dalam bentuk training, dan masih banyak lagi.
Â
Itulah tiga jenis visa yang secara umum digunakan oleh orang-orang ketika bepergian ke luar negeri. Selain tiga jenis visa tersebut, ada juga yang biasanya digunakan oleh para diplomat yang digunakan untuk kegiatan diplomatis di suatu negara.
Bagaimana? Sudah sedikit mendapat pencerahan soal visa?
Jika ada yang masih bingung ataupun terdapat informasi yang kurang lengkap seputar visa pada artikel ini, silahkan tuliskan pertanyaannya di kolom komentar.
Â
Â