Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Banyak Manfaat

7 Apr 2016 14:41 4709 Hits 0 Comments
Pengalaman pribadi mendapatkan manfaat dari program JKN/BPJS

Manfaat memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tulisan ini saya buat dalam memperingati hari kesehatan dunia yang jatuh pada hari ini tanggal 7 April 2016.

Di tengah banyak berita miring tentang pelayanan pasien JKN (aka BPJS) di berbagai fasilitas layanan kesehatan di Indonesia saya akan mencoba menulis sedikit tentang pengalaman pribadi memperoleh banyak manfaat dari memiliki kartu JKN. Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan program pemerintah pusat yang diluncurkan sejak awal 2014 lalu dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai badan penyelenggara. Sebenarnya ini bukan program baru karena sebelumnya sudah ada ASKES, Jamsostek, dan Jamkesmas. ASKES dimiliki oleh para PNS sementara Jamsostek oleh para buruh dan karyawan swasta sementara Jamkesmas hanya diperuntukan bagi warga miskin. Nah dengan program JKN ini kepesertaan diperluas dengan melibatkan para pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri. Jadinya sejak awal 2014 semua aturan yang tadinya mengikat para peserta ASKES, Jamsostek, dan Jamkesmas menjadi tidak berlaku lagi. Itulah yang menyebabkan banyak peserta ASKES, Jamsostek, dan Jamkesmas mengeluh karena mereka merasakan penurunan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan. Contoh jika dulu pasien Jamkesmas saat harus rawat inap di RS benar-benar 100% free maka kini jika ada obat yang di luar tanggungan BPJS otomatis harus beli dengan uang sendiri. Begitu juga misal jika jatah kantong darah melebihi jatah dari BPJS maka sisanya harus bayar sendiri. Pengalaman tetangga saya peserta Jamkesmas pernah mengalaminya seperti itu. Jatah darah dari BPJS sudah habis sehingga terpaksa menebus dengan uang sendiri. Jadi sekarang para pemegang kartu ASKES, Jamsostek, JKN mandiri, Jamkesmas, atau KIS sudah berada di bawah satu payung aturan dan hukum.

Sebenarnya jauh lama sebelumnya saya sudah ditawari asuransi kesehatan swasta oleh seorang agen asuransi. Waktu itu saya lihat preminya wow sekali alias mahal banget. Saya lihat juga manfaatnya cuma untuk rawat inap. Tidak ada manfaat rawat jalan, perawatan gigi, atau proses melahirkan. Akhirnya saya batal memiliki asuransi kesehatan. Jadi kalau rawat inap atau berobat jalan terpaksa menggunakan umum. Jelas saja bikin kantong bolong. Pernah saya dirawat 4 hari di sebuah RS swasta tahun 2008 akibat terserang DBD dan saat itu harus mengeluarkan uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Banyak Manfaathampir Rp 6 jutaan. Untungnya pas ada panenan sehingga saya tidak sampai jual ini itu. oleh sebab itu ketika melihat datangnya BPJS awal tahun 2014 seolah saya merasakan ada angin segar berhembus. Saya lihat preminya murah sekali dan proses pendaftarannya juga mudah dan langsung aktif. Akhirnya Maret 2014 saya dan istri mendaftar online. Saya print hasil pendaftaran online kemudian saya lengkapi berkas-berkas persyaratannya termasuk foto kemudian saya bawa ke kantor BPJS. Sebelum ke kantor BPJS terlebih dahulu saya bayar iuran pertamanya lewat ATM BRI. Sesampai di kantor BPJS saya serahkan semua berkas. Kebetulan saat itu minat orang menjadi peserta JKN masih kecil sehingga tidak terlalu antri. Dalam tempo ½ jam saja kartu saya dan istri sudah jadi. Saya melihat banyak orang-orang bolak-balik kesana kemari dan ternyata mereka tidak memahami persyaratan sehingga ada saja berkas yang kurang atau tidak lengkap. Jarak rumah saya ke kantor BPJS sangat jauh jadi bisa dibayangkan kalau mesti bolak balik mengambil berkas yang ketinggalan. Bisa-bisa berhari-hari baru selesai. Saya juga melihat yang mendaftar hampir kebanyakan sedang sakit atau memelukan pelayanan kesehatan segera. Jadi mereka benar-benar "memanfaatkan" program ini semaksimal mungkin. Yang menyenangkan saat itu adalah kartu aktif hari itu juga. Beda dengan sekarang mesti menunggu 2 minggu baru bisa dipakai. Tujuan utama saya membuat kartu JKN ini adalah sebagai proteksi kesehatan mengingat biaya pelayanan kesehatan jaman sekarang mahalnya minta ampun dan sepertinya akan naik terus. Hasil kerja keras bertahun-tahun bisa amblas dalam sedetik kalau terkena penyakit serius.

Kartu JKN pertama kali saya gunakan sekitar awal April 2014 saat saya terkena cedera olahraga. Gara-gara cedera itu kalau jalan saya jadi kayak orang pincang. Pertama-tama saya datang ke puskesmas tempat saya terdaftar sebagai peserta JKN. Setelah diperiksa saya diberi obat tetapi setelah obat habis cedera saya tidak berkurang sama sekali. Kalau saya ke puskesmas lagi pasti dikasih obat lagi. Karena sudah tidak tahan dengan nyerinya saya kemudian langsung datang ke RSUD SB sebagai pasien umum tepatnya ke poli syaraf. Oleh dokter syaraf saya diberi rujukan fisioterapi. Saya kemudian bawa surat rujukan itu ke puskesmas dan disana oleh dokternya dibuatkan rujukan ke bagian fisioterapi di RSUD. Saya hanya sempat fisioterapi 2x dan itupun nyerinya tidak banyak berkurang. Mau datang lagi ke RSUD saya sudah malas karena jauh sekali dan belum lagi antrinya yang luar biasa. Nyeri saya kurangi dengan memijat sendiri dan mengoleskan balsem. Lama kelamaan sembuh sendiri. Memang cedera olahraga lama sekali sembuhnya. Itulah kenapa banyak atlit saat mengalami cedera bisa absen tampil berbulan-bulan.

Manfaat JKN ke-2 saya rasakan saat istri saya melahirkan putra saya pada akhir April 2014. Sejak usia kandungan 7 bulan posisi bayi dalam rahim istri saya sungsang. Oleh dokternya dikatakan tidak masalah karena pada usia segitu posisi bayi masih bisa berubah-ubah. Bulan ke-8 saya lakukan USG di sebuah klinik dan posisinya masih saja sungsang. Aduh kepala saya mendadak pusing. Terakhir ketika pertengahan bulan kehamilan ke-9 saya USG buat yang terkakhir di sebuah RS swasta. Oleh dokternya disarankan melahirkan dengan secar saja. Keesokan harinya saya keliling-keliling ke 4 RS swasta untuk mengetahui berapa biaya melahirkan dengan secar. Saya lihat yang termurah Rp 8 juta (kelas 3). Aduh makin pusing kepala saya karena saya tidak siap dengan uang segitu. Kebetulan tetangga saya barusan operasi secar sampai jual motor. Apa boleh buat terpaksa kartu JKN kembali saya gunakan. saya datangi puskesmas tempat istri saya terdaftar sebagai peserta JKN dan memberikan hasil USG itu. Akhirnya saya mendapatkan surat rujukan untuk operasi secar di RS CH. Waktu itu saya ingat saya mesti bolak-balik Puskesmas â RS karena surat rujukan ditolak RS karena ada sejumlah kesalahan penulisan dari pihak Puskesmas. Padahal Puskesmas â RS sangat jauh (35 km) mana bawa istri hamil tua lagi. Jadi pesan saya buat yang menggunakan kartu JKN ini mesti sabar dan jangan cepat marah atau menuduh jika pihak RS menolak karena RS pun nantinya akan klaim ke BPJS untuk pencairan dananya. Masalahnya jika klaim ditolak BPJS karena dianggap tidak memenuhi aturan yang ada maka RS akan merugi. Syukurlah operasi berjalan lancar dan saya tidak mengeluarkan sepeser pun kecuali hanya susu kaleng dan itu juga tidak seberapa besar. Di RS swasta itu saya melihat sendiri pasien JKN dan umum sama sekali tidak diperlakukan berbeda. Menu makanan, obat, perawat, atau dokternya juga sama-sama baiknya.

Manfaat ke-3 saya dapatkan setahun lalu (April 2015) saat anak saya sakit. Waktu itu dia terkena demam, diare, dan batuk. Saya beri obat penurun panas dan obat batuk tetapi tak kunjung sembuh. Kebetulan anak saya sudah saya daftarkan menjadi peserta JKN sejak Desember 2014 maka saya bawa langsung ke puskesmas. Setelah diperiksa kemudian diberi obat-obatan. Saya minumkan tetapi dia malah muntah-muntah dan tidak mau makan atau minum ASI. Sorenya saya bawa ke UGD puskesmas. Disana diberi Metoclopramid untuk mengurangi frekuensi muntah. Kemudian saya berikan obat itu tetapi tetap saja muntah. Yang saya khawatirkan dia terkena dehidrasi. Lepas maghrib saya langsung bawa ke UGD RSUD BL. Oleh dokter jaganya disarankan untuk rawat inap. Akhirnya jadilah di RSUD dirawat selama 4 hari. Selama dirawat saya masih mengeluarkan uang meski tidak banyak untuk membeli obat-obatan yang katanya tidak dicover. Saya tidak mempermasalahkan toh asalkan anak saya lekas sembuh apalagi saya juga tidak tahu mana obat yang dicover dan mana yang tidak. Setelah pulang dari ranap kondisi anak saya lumayan membaik tetapi beberapa hari kemudian dia diare lagi. Saya khawatir sekali sehingga saya bawa lagi ke UGD RSUD BL dengan menggunakan kartu JKN tetapi dokternya mengatakan kalau kasus anak saya tidak termasuk gawat darurat sehingga disarankan untuk rawat jalan. Saya diberi resep obat yang harus saya tebus sendiri. Anak saya termasuk anak yang susah sekali disuruh makan obat makanya saya coba langsung periksakan dia ke sebuah RS JK dengan umum (tidak menggunakan JKN). Saya pikir masalah uang bisa dipikir belakangan. Ini adalah RS swasta dimana dulu saya pernah dirawat saat terkena DBD. RS ini memang terkenal mahal tetapi pelayanannya kelas wahid. Di ruang UGD perawatnya bertanya apakah saya memiliki kartu JKN. Saya jawab saja iya. Saya tidak tahu maksudnya apa tetapi tak lama kemudian petugasnya memberikan saya nomor kamar rawat inap. Syukurlah akhirnya anak saya dirawat dengan baik hingga benar-benar sembuh. Dokter anaknya pun sangat ramah. Di sebelah bed anak saya ada anak lain yang menggunakan umum malah hanya dilayani dokter umum (bukan dokter anak). Kalau dibandingkan dengan pelayanan di RSUD BL sangat jauh berbeda. Jika di RSUD maka keluarga pasien yang harus mengantar resep ke apotik sendiri maka di RS ini perawatnya sendiri yang langsung mengantar obat ke ruangan pasien. Bahkan saat pengambilan sampel urine pun dikasih pediatric urine collector. Saat di RSUD BL sebelumnya saya sama sekali tidak dikasih itu sehingga saat pengambilan sampel urine saya mengalami kesulitan. Saya coba peras urine dari diaper tetapi tidak mau keluar sama sekali. Akhirnya saya kasih tisu di dalam diaper kemudian saya ambil tisu itu dan saya peras. Begitu juga obat-obatannya pun lebih lengkap. Saya melihat ada sejumlah antibiotik inject padahal dulu di RSUD tidak dikasih sama sekali (entah kalau diagnosanya beda padahal menurut saya gejalanya masih sama). Begitu pula kamar mandi ada air hangat dan dingin. Suasananya pun tenang tidak seperti âpasarâ kayak di RSUD. Saya sempat berbincang-bincang dengan ibu perawat di ruang keperawatan. Beliau mengatakan jika RS ini baru beberapa bulan bekerja sama dengan BPJS. Beliau juga menambahkan jika era sekarang RS tidak mau bekerja sama dengan BPJS dijamin pasiennya akan sepi. Kemudian saya dikasih tahu status pasien se-RS lewat komputer. Ternyata 90% menggunakan jaminan kesehatan baik swasta maupun JKN sementara untuk JKN mendominasi hampir 60% dari total pasien. Pasien umum hanya sedikit jumlahnya. Saya melihat ada 1 status pasien umum yang sudah deposit uang Rp 100 juta. Coba kalau saya harus deposit uang segitu? Uang darimana? Pokoknya saya merasa puas dengan layanan di RS ini. Untuk persyaratan pasien pun saya hanya memberikan fotocopy KK dan akte lahir anak saya. Sekitar 4 hari kemudian anak saya diperbolehkan pulang dan sehat terus hingga hari ini. Saya ingat jika saat itu kartu JKN anak saya dalam masa tenggang karena saya menunggak iuran. Maklum pas bokek berat. Kalau saat ini begitu menunggak maka kartu tidak bisa digunakan. Mungkin saat itu BPJS masih banyak uangnya ya?

Manfaat memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Yang terakhir adalah mendapatkan kacamata buat saya Februari 2016 lalu. Awalnya mata saya kabur jika melihat jauh ditambah rasa silau. Saya kira awalnya mungkin hanya karena kelelahan saja tetapi anehnya makin lama makin mengganggu. Setiap melihat benda yang mengeluarkan cahaya seperti lampu atau ponsel memberikan rasa silau yang luar biasa ditambah oleh rasa pusing. Saya coba redakan pusing dengan obat sakit kepala tetapi kok tidak ada perubahan setelah berhari-hari. Dari internet ada kemungkinan saya terkena astigmatisme. Waduh berarti saya harus beli kacamata nih padahal lagi bokek. Saya kemudian coba memeriksakan diri ke puskesmas kemudian saya diberi Metampirone dan jika tidak sembuh sesudah obat habis maka saya bisa datang kembali dan akan diberi surat rujukan ke RS. Beberapa hari kemudian saya ke puskesmas dan di sana oleh dokter diberi surat rujukan ke RSUD SB. Saya lihat surat rujukannya sudah berbeda dengan dulu tahun 2014. Surat rujukan print out komputer. Sepertinya untuk surat rujukan sudah tidak menulis manual seperti dulu tetapi sekarang sudah bisa online. Kelemahan surat ini adalah tidak tahan lembab. Kalau terkena lembab maka akan rusak semua tulisannya. Saya bawa surat rujukan ini ke poli mata RSUD. Di sana diperiksa ternyata mata saya minus + astigmatisme. Oleh dokter saya diberi resep kacamata. Saya bawa resep ini ke ruangan BPJS untuk legalisir. Setelah legalisir saya diberikan kertas berisi optik mana saja yang sudah bekerja sama dengan BPJS maka meluncurlah saya ke optik. Petugas BPJSnya mengatakan jika biaya yang bisa ditanggung BPJS hanya Rp 150 rb untuk kelas III. Di optik harga lensanya saja Rp 150 ribu sehingga saya harus membeli frame sendiri. Pilihan saya frame plastik Rp 175 ribu. Lumayanlah meski tidak 100% gratis tetapi paling tidak ada sedikit bantuan.

Selain rawat inap di atas kami sekeluarga juga masih banyak diuntungkan oleh rawat jalan di Puskesmas. Contoh istri saya bisa mendapatkan periksa kehamilan gratis berkali-kali dan juga suntik KB 3 bulan gratis. Padahal jika periksa ke bidan praktek swasta harus mengeluarkan minimal Rp 25 ribu/periksa. Saya juga sering datang ke Puskesmas dengan kartu JKN ini jika ada gangguan kesehatan seperti mual, gigi ngilu, atau batuk yang tak kunjung sembuh. Sebenarnya sih kalau berobat ke Puskesmas meski tidak menggunakan JKN pun akan tetap gratis. Masalahnya hanyalah jika memerlukan rujukan maka akan dianggap sebagai pasien umum yang harus bayar sendiri. Yang pasti program ini sangat amat membantu untuk rakyat kecil seperti saya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Bagi yang mencibir JKN tetapi silahkan saja. Kalau menurut saya persoalan utama adalah masih banyak orang yang tidak memahami prosedur klaim JKN ini sehingga ketika mengalami masalah, mereka kemudian menyalahkan RS atau BPJS. Contohnya saja ada 144 penyakit yang harus selesai di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan I jadi jika ada orang yang memiliki penyakit itu kemudian meminta rujukan ke RS maka otomatis akan ditolak oleh RS atau tetap dirawat dengan status pasien umum. Begitu juga untuk kecelakaan lalu lintas tidak dijamin oleh BPJS tetapi oleh Jasa Raharja. Dalam hal ini BPJS hanya sebagai penjamin kedua. Jadi jika jatah biaya dari Jasa Raharja sudah habis dan pasien masih memerlukan biaya perawatan maka BPJS akan menanggung sisanya. Sama halnya dengan kecelakaan di tempat kerja sudah ada BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin. Memang aturan JKN ini terus-menerus berubah. Contoh awal 2014 dulu begitu mendaftar maka saat itulah kartu langsung aktif tetapi kemudian aturan berubah menjadi 1 minggu dan sekarang 2 minggu. Begitu juga misalnya jika dulu dalam 1 bulan pasien bisa dirawat dengan diagnosa yang sama tetapi kemudian berubah mulai pertengahan tahun kemarin (2015) pasien tidak boleh dirawat dengan diagnosa berbeda. Yang terpenting kita harus selalu uptodate dengan aturan-aturan JKN terbaru supaya tidak merasa kecewa atau dirugikan jika mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hidup JKN!
 

Tags

About The Author

pruuuuuuuuutzz 23
Novice

pruuuuuuuuutzz

hanya menyalurkan hobi menulis doang
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel