Haji Berulang Dikaji Ulang

22 Dec 2015 10:04 1633 Hits 1 Comments
Ibadah itu harus mempertimbangkan kemaslahatan manusia.

 

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang nomer lima dalam ajaran Islam. Ibadah haji sudah dikenalkan anak-anak sejak usia dini. Ibadah ini merupakan ibadah yang di anjurkan, dan wajib bagi setiap orang muslim yang mampu dari segi sangu (biyaya) dan fisik. Berbeda dengan kewajiban sholat, puasa dan rukun yang lainya, tanpa sangu kita tetap diwajibkan untuk mengamalkan ibadah tersebut asalkan secara fisik mampu untuk melaksanakanya.

Namun sering kali orang-orang yang mampu baik dari segi materi maupun fisik,mereka (orang yang menunaikan ibadah haji) menunaikan ibadah haji berulang-ulang. Tidak mempertimbangkan dengan kondisi sosial-masyarakat yang ada disekitarnya. Mengantrinya ibadah haji yang bertahun-tahun. Sehingga adanya semacam kompetsisi antara orang yang sudah menunaikan ibadah haji lebih dari satu, dengan orang yang belum sama sekali. Hal ini agar mengantisipasi terhadap orang mempunyai sifat riya (pamer).

Menurut Maksun salah satu dosen yang mengajar fiqih di Universitas Islam Negeri(UIN) Walisongo fakultas syariah Mengatakan “orang yang melakukan haji berulang-ulang lebih baik dananya di shodaqohkan terhadap orang-orang lebih membutuhkan orang disekitarnya, itu lebih manusiawi. Karna dalam hal ibadah harus lebih mempertimbangkan kemaslahatan. Dalam kaidah ushul fiqih, siapa orang yang mempercepat sesuatu belum pada waktunya maka haram hukumnya”, jelasnya saat diskusi kelas.

Dalam suatu kisah pada zaman Rasulullah, ada seorang tukang cukur, dia tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji. Ketika sudahterkumpulongkos untuk ibadah haji hasil dari kerja kerasnya sebagai tukang cukur, tetangganya ada yang tertimpa sakit keras. Maka dengan kesadaranya dan ikhlasnya dia(tukang cukur) mengasihkan duitnya terhadap orang yang sakit tersebut unutk berobat. Kemudian Rasulullah bersabda“orang ini sama derajatnya dengan orang yang hajinya mabrur”.

Maka dari itu semua orang yang melaksanakan haji lebih dari satu kali harus lebih mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, toleransi member kesempatan terhadap orang-orang yang belum menunaikan ibadah haji tersebut, karena dari segi hukum Islam wajib ibadah haji adalah yang pertama, untuk yang selebihnya hukunya sunah. Seyogyanya pemerintah segera mengurusi dengan tuntas permasalahan haji di Negara kita ini, Indonesia. Untuk terjalinya kemaslahatan ammah (kemaslahatan umum).

Sumber foto: abusafwan.blogspot.com

Tags

About The Author

Jaedin el-Barbazy 26
Novice

Jaedin el-Barbazy

Jaed, penikmat lagu dewa. Mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel

From Jaedin el-Barbazy