Halo pembaca semua!
Dalam pembahasan kali ini, saya akan membicarakan tentang cara pembuatan paspor secara online. Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor wajib untuk Anda miliki.
Saya mulai membuat paspor pada akhir tahun 2012, sejak saya tahu bahwa beberapa jenis beasiswa luar negeri yang ingin saya ikuti mewajibkan para pelamarnya mencantumkan nomor paspor pada formulir beasiswa.
Menurut saya, jika Anda memiliki niat atau rencana untuk ke luar negeri walau waktunya belum pasti, sebaiknya mulailah untuk membuat paspor sekarang juga. Hal ini akan memudahkan Anda jika tiba-tiba Anda harus berangkat atau mungkin mendapatkan hadiah liburan ke luar negeri.
Jika sudah punya paspor, Anda tidak perlu repot-repot lagi membuatnya secara mendadak, bukan?
Pada tahun 2012, saya memulai prosedur pembuatan paspor melalui jalur online. Jalur online ini saya temukan setelah searching di internet.
Ditambah lagi saya mendapatkan informasi bahwa kantor imigrasi itu selalu penuh dan pastinya harus mengantri lama. Jadi, untuk mengefisiensi waktu dan tentunya lebih memudahkan, saya memutuskan untuk memilih jalur online.
Terdapat beberapa perbedaan proses pembuatan paspor pada tahun 2012 dengan tahun 2015 ini. Dalam pembahasan ini saya akan jelaskan cara pembuatan paspor online sesuai dengan prosedur terbaru.
Berikut beberapa tahapan dalam membuat paspor online.
1. Bukalah wesite kantor imigrasi www.imigrasi.go.id, kemudian klik kotak Layanan Publik kemudian pilih Layanan Paspor Online. Untuk memudahkan, Anda juga bisa langsung klik gambar pada kotak yang berisi berbagai jenis layanan online. Pilih gambar Layanan Paspor Online.
2. Jika Anda sudah memasuki halaman tersebut, pilihlah jenis layanan yang Anda butuhkan. Misalnya, seperti saya yang waktu itu pertama kalinya membuat paspor, saya memilih tombol Pra Permohonan Personal.
3. Setelah mengklik Pra Permohonan Personal, Anda akan dihadapkan dengan halaman yang berisi jenis paspor yang Anda butuhkan serta jumlah halamannya. Misalnya Anda memilih Baru Paspor Biasa dan memilih 48H Perorangan.
4. Halaman selanjutnya berupa data diri yang harus Anda isi dengan benar dan jangan sampai salah. Setelah mengisi data dengan benar, Anda harus mulai melakukan proses pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera pada bank BNI secara tunai. Jadi, Anda harus pergi ke bank secara langsung untuk mendapatkan bukti pembayaran.
5. Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda bisa kembali melanjutkan proses pembuatan paspor secara online dengan memilih tanggal berapa Anda bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat atau kantor imigrasi pilihan Anda.
6. Pada tanggal yang sudah Anda pilih, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen asli (bisa dilihat di http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan) yang lengkap serta foto kopinya (sesuai dengan syarat yang diberikan) agar Anda tidak perlu lagi repot memfotokopi dokumen di sana.
7. Pastikan Anda datang dengan menggunakan pakaian yang rapi karena Anda akan melakukan wawancara seputar alasan pembuatan paspor dan juga pengambilan foto untuk paspor.
8. Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil paspor pada hari yang sudah ditentukan. Usahakan untuk mengambil paspor sesuai dengan jadwal walaupun Anda memiliki batas waktu pengambilan sampai 30 hari.
Â
Membuat paspor secara online memang tidak keseluruhannya online. Anda juga tetap harus mengunjungi kantor imigrasi untuk proses selanjutnya. Begitu juga yang saya alami pada tahun 2012 lalu.
Hal penting yang membedakan antara pembuatan paspor secara online dengan proses manual adalah waktu. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk memberikan dokumen, wawancara, dan foto serta ketika pengambilan paspor.
Tetapi, jika Anda melakukan proses pembuatan paspor secara manual, Anda harus mengunjungi kantor imigrasi sepagi mungkin dan harus siap untuk mengantri lama bahkan sampai sore hari. Tentunya, mengantri dari pagi sekali sampai sore itu akan cukup melelahkan.
Seperti yang saya tuliskan sebelumnya, ada perbedaan antara pembuatan paspor sekarang dengan pembuatan paspor pada tahun 2012, yaitu pada proses pembayaran. Pada tahun 2012, pembayaran dilakukan langsung dikantor imigrasi setelah menyerahkan semua dokumen, dan selesai pembayaran Anda hanya tinggal mengantri untuk wawancara dan foto.
Sedangkan sekarang, proses pembayaran dilakukan di bank secara langsung. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengantri untuk melakukan pembayaran di kantor imigrasi.
Nah, itulah cara pembuatan paspor secara online yang pernah saya lakukan beberapa tahun lalu, dalam tulisan ini tentunya disesuaikan dengan syarat dan langkah yang berlaku untuk sekarang. Semoga informasi dan pengalaman saya ini bisa bermanfaat untuk Anda yang memang akan membuat paspor.
Cobalah membuat paspor secara online dan dapatkan berbagai kemudahan dan kelebihannya!