Muslimah Dalam Panca Dharma PKK

12 Oct 2015 10:07 3056 Hits 0 Comments
Wanita merupakan makhluk Alloh S.W.T yang sering dipersipsikan oleh masyarakat sebagai  gambaran sifat feminis (The Mother)

Wanita merupakan makhluk Alloh S.W.T yang sering dipersipsikan oleh masyarakat sebagai  gambaran sifat feminis (The Mother).  Lemah lembut, penyayang, pengasih, pemaaf, dan lainnya. Gambaran ini menjadi nilai tambah tersendiri daripada makhluk lawan jenis yang sering digambarkan sifat maskunilinitas, perkasa, kuat, dan tahan banting.

Perbedaan itu tentunya sudah ada dalam firman Alloh S.W.T

 

Artinya : âHai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dann bersuku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu. Sesungguhnya alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenalâ (QS. Al-Hujurat [49]:13)

Perbedaan keduanya di gunakan untuk saling mengenal dalam berbagai hal yang tidak menyimpang dengan ajaran wanita muslimah. Tak ada hal yang âtabuâ ketika keduanya berdampingan dalam sebuah kegiatan sosial.

Dalam sistem islam menurut Norma Dg. Siame[1] dalam Jurnal Musawa bahwasanya muslimah di katergorikan dalam 3 (tiga) kelompok besar :

  1. Wanita sebagai umat beriman

Perihal muamalah tidak terdapat ayat yang mengistimewakan laki-laki ataupun perempuan untuk melakukanya. Memang dalam batasan tertentu menurut Mazhab Hambali, seorang wanita yang kafir tidak disiksa seberat laki-laki kafir. Simbol yang ditemukan dalam beberpa sejarah wanita menjadi  ikon kesucian karena pengorbanannya yang melebih laki-laki.[2]

Dengan peranannya tersebut wanita menjadi sangat mempunyai arti penting dalam dimensi spiritual. Di samping dalam lingkup spiritual, wanita juga mempunyai peran penting dalam hal pendidikan anak

 

  1. Wanita sebagai anggota keluarga

Dalam anggota keluarga terdiri dari ibu (wanita), ayah (pria), dan anak (perempuan/laki-laki). Wanita dengan sebagai ibu rumah tangga dibantu oleh ayah dalam melakukan kegiatanya. Dalam keseharianya wanita berperan sebagai pendidik anak-anak sepulang sekolah.

 

  1. Wanita sebagai anggota masyarakat

Peranan wanita dalam masyarakat tidak terpisahkan dari keluarga. Perubahan sosial di masyarakat tidak akan berlangsung jika tidak terdapat gerakan dari keluarga. Keterlibatan wanita dalam masyarakat adalah; sebagai agen intelektual, sebagai agen ketrampilan masyarakat, sebagai agen di bidang politik, sebagai agen di bidang militer, sebagai agen di bidang hukum dan di bidang ekonomi.

 

Poin ketiga yang dipaparkan oleh Norma Dg. Siame bahwa wanita juga sebagai zoon politicon (makhluk sosial)  tidak bisa lepas dari pengaruh individu lain dan lingkungan sekitar.

Dikotomi peran publik dan peran domestik mencuat ke permukaan. Pembagian secara seksual dapat merugikan pihak perempuan karena beberapa tanggung jawab urusan internal rumah tangga, mengasuh dan medidik anak. Sementara laki-laki bebas menikmati udara segar di ruang publik, tanpa harus terdekonsentrasi oleh urusan reproduksi. [3]

Hal tersebut bukanlah permintaan Al-Qurâan. AL-Qurâan tidak mencegah perempuan ke luar rumah dan tidak menyebutkan bahwa harus ditemani oleh kerabat dekat laki-laki ketika bepergian ke luar rumah. Preskripsi seperti ini digunakan di masa lalu. Hal tersebut lebih pada persoalan tidakan pencegahan daripada prinsip. Al-qurâan memperbolehkan perempuan mencari nafkah di ruang publik.

 

Artinya : âDan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.â

Perlu kita mencontohkan beberapa muslimah terdahulu yang berperan di publik. Dalam shahih Bukhari  dikatakan Aisyah membawa air untuk kaum laki-laki di medang perang. Kala itu pasukan islam sedang bertempur melawan kafir pada perang uhud.[4]

Wadah muslimah Indonesia salah satunya adalah kelompok PKK (Program Kesehatan Keluarga)[5] yang memiliki panca dharma wanita

  1. Wanita sebagai istri pendamping suami
  2. Wanita sebagai ibu penerus keturunan
  3. Wanita sebagai pengurus rumah tangga
  4. Wanita sebagai pencari nafkah tambahan
  5. Wanita sebagai anggota warga negara[6]

Panca dharma ini bisa dijadikan wanita muslimah untuk mengembangkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa ini. Salah satu contohnya adalah menerapkan ajaran islam tentang kebersihan. Adapun hadis yang dijadikan acuan

ççÃÃøç Ãê Ãà çÃã ÃÃç Ã

Artinya :âKebersihan bagian dari Imanâ[7]

Perempuan-perempuan anggota PKK di RT. 07 RW.5 Kelurahan Purwoyoso, Kota Semarang menerapkan ini. Sampah-sampah yang ada berserakan berupa botol tidak hanya dikumpulkan dalam suatu karung. Mereka mencoba mengolah ke berbagai bentuk mainan, misalnya kipas, mobil-mobilan, dan mainan anak kecil lainya.[8]

Dari sini mereka bisa membuat semacam usaha kecil menengah di bidang daur ulang sampah. Bekas-bekas botol yang menjadi sampah, bisa menjadikan beberapa ibu rumah tangga sebagai penghasilan. Selain itu juga, mengurangi volume sampah plastic di daerah tersebut.

Peran perempuan dari satu contoh di ataslah menjadi kita masih sebagai muslimah di Indonesia masih bisa mengembangkan sesuatu untuk tampil di ruang publik. Saat itulah pemerintah juga perlu hadir agar peran-peran seperti ini bisa terus meregenerasi dengan moncer.

 

[1] Dosen Tetap Jurusan Ushuluddin STAIN Datokarama Palu

[2] Harun Nasution dan Bakhtiar Effendi, Hak Azazi Manusia dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1987), hal. 230-233.

[3] Nasarudin Umar, Mendekati Tuhann dengan Kualitas Feminim, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2014), hal. 115.

[4] Asghar Ali Engineer, The Qurâan Women and Modern Society, terj. Agus Nuryato, (Yogyakarta: PT. LKis Pelangi Aksara, 2007), hal.225.

[5] PKK terbentuk sebagai sebuah wadah kegiatan wanita yang ide dasarnya berasal dari organisasi dharma wanita/dharmapertiwi

[6] Rahayu, P. R. (2004). Militerisme dan Ideologi Konco Wingking. Retrieved from

http://www.kalyanamitra.or.id/kalyanamedia/1/2/opini.htm (diakses 20 Juni 2015)

[7] Menurut penelitian Syaikh al-Albani, hadis tersebut dikeluarkan oleh at-Thobrany dalam al-Ausath (1/35 no. 7311) dan Abu Nuâaim dalam Akhbar Asbahan (1/183-84) serta al-Khotib dalam at-Talkhis (2/111). Syaikh al-Albani menyatakan hadis ini Maudhuâ. al-âIraqy mendhoâifkannya. Lihat pula penjelasan yang sama oleh al-âAjuluny dalam Kasyful Khofa 1/288. Al-Qory dalam al-Mashnuâ memasukkan hadis ini dalam kelompok hadis maudhuâ dalam kitabnya al-Mashnuâ fi maârifatil Hadis al-maudhuâ 1/78,

[8] Wawancara pribadia

Tags opini

About The Author

Fadli rais 42
Ordinary

Fadli rais

Pecinta mamah muda made in Indonesia
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel