Makna Hak & Kewajiban sebagai Manusia

19 Aug 2015 21:35 3802 Hits 2 Comments
Makna Hak & Kewajiban sebagai Manusia

Segala sesuatu untuk seseorang disebut hak, sedangkan segala sesuatu yang harus ia kerjakan disebut kewajiaban, jika saya mempunyai uang sebanyak seratus juta pada orang lain, maka saya mempunyai hak sebesar seratus juta yang akan saya ambil dari orang tersebut, orang itu harus membayar kepada saya sebesar jumlah tersebut.

hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Ketika seseorang mempunyai hak berarti ia mempunyai kewajiban. Bahkan, sesuai kenyataan setiap hak akan mengharuskan dua kewajiban:

Pertama kewajiban bagi orang lain untuk menghormati hak setiap orang dan tidak menghalang-halangi haknya ketika sedang menerimanya. 

Kedua kewajiban bagi orang yang mempunyai hak itu sendiri, yaitu agar ia menggunakan haknya untuk kebaikanya dan kebaikan orang lain.

Misalnya saya mempunyai rumah maka rumah itu adalah hak saya, dan hak tersebut menimbulkan dua kewajiban.

   * Bagi orang lain wajib tidak menggangu rumah tersebut, dan mereka harus menghormati hak saya dalam hak kepemilikian saya.

   * Bagi saya wajib menggunakan rumah tersebut untuk kebaikan saya dan kebaikan orang lain. jika saya menyalakan api untuk membakar rumah tersebut, atau saya mengganggu orang lain dengan menyewakanya untuk pekerjaan yang dapat mengganggu istirahat para tetangga, maka saya amsih belum melaksanakan kewajiban saya, demikian seterusnya.

Akan tetapi otoritas pelaksaan dalam dua jenis kewajiban tersebut tidaklah sama, biasanya jenis kewajiban pertama menjadi otoritas hukum positif, jika ada orang yang mengganggu rumah saya sehingga membuat saya marah maka hukum positif itulah yang akan melindungi saya. Maka, saya dapat mengajukan urusan tersebut kepada pengadilan, dan hakim harus melindungi hak saya disamping harus melakukan kewajibanya.

Sedangkan jenis kewajiban yang kedua yaitu kewajiban saya untuk menggunakan hak saya sebaik mungkin, biasanya bukan menjadi otoritas hukum positif, tetapi hukum etika. Pelaksanaanya diserahkan kepda yang mempunyai hak, dan juga kepada opini umum. Andaikan saya menghancurkan rumah saya yang berpenghuni, atau saya rusak arsitekturnya, atau saya tinggalkan kosong tidak berpenghuni, maka hukum positif tidak ikut campur tangan dalam hal itu, yang menangan adalah hukum etika. Hukum etika lah yang memerintah saya untuk melaksanakan kewajiban saya menggunakan rumah saya untuk kebaikan saya dan kebaikan orang lain. Dan hukum etika itu pula yang akan menegur saya bila saya tidak mengikuti hal itu, demikian pula opini umumjuga akan menegur saya.

Jika hukum positif mengatakan "setiap pemilik boleh memperlakukan sesuatu yang dimiliki sesuai kehendaknya". Maka hukum etika berkata "setiap pemilik tidak boleh memperlakukan sesuatu yang dimiliki kecuali untuk sesuatu yang mengandung kebaikan baginya dan bagi orang lain".

Tags

About The Author

Mas Haidar 36
Ordinary

Mas Haidar

u will See, if u want to know me.. so catch up on me
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel