JAKARTA, Plimbi - Meski hanya sebagai cemilan berjenis makanan ringan, produk makanan ringan ini juga harus tetap memiliki kejelasan atas ke-halalan produknya. Apalagi dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal dijelaskan kewajiban semua produk makanan dan minuman untuk memiliki dan mencantumi sertifikasi halal. Â
Makanan ringan adalah makanan yang dibuat dengan tujuan bukan sebagai makanan utama . Yang termasuk dalam kategori cemilan atau makanan ringan adalah krupuk, kripik, biscuit, produk ekstrusi serta kacang-kacangan.
Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan makanan ringan tergantung dari jenis makanan tersebut. Misalnya untuk produk ekstrusi umumnya terbuat dari bahan seperti jagung, beras dan serealia lainnya. Untuk kripik atau krupuk biasanya terbuat dari kentang baik dalam bentuk tepung dan potongan kentang untuk jenis kripik.
Selain bahan utamanya, bahan-bahan tambahan pangan juga digunakan dalam pembuatan makanan ringan. Beberapa penggunaan bahan kimia dalam produk makanan ringan adalah MSG, flavor, emulsifier dan lainnya.
Jika ditinjau dari bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan makanan ringan, maka hal-hal yang harus diwaspadai atau yang menjadi titik kritis keharamannya adalah bisa terjadi pada bahan utamanya yang digunakan. Pada bahan utama misalnya penggunaan potato flake yang merupakan bahan utama untuk pembuatan krupuk kentang. Yang menjadi perhatian disini adalah dalam proses pembuatan potato flake, kemungkinan penggunaan emulsifier (pengemulsi).
Sedangkan yang perlu dikritisi pada penggunaan bahan lainnya adalah flavor, MSG , anticaking dan jika minyak digunakan dalam proses pembuatannya. Bumbu atau seasoning umumnya terdiri dari campuran gula, garam , MSG dan flavor serta penggunaan anticaking. Seperti dijelaskan di atas maka MSG, Flavor serta anticaking adalah bahan-bahan yang harus dikritisi kehalalannya.
Pembuatan snack bisa merupakan proses ektrusi atau simulasi atau hanya perajangan bahan, sangat tergantung dari jenis snack-nya sendiri. Misalnya saja krupuk kentang/ubi proses pembuatannya melalui penepungan terlebih dulu, dijadikan adonan untuk kemudian dibentuk dan digoreng. Selanjutnya setelah didinginkan ditambahkan bumbu/seasoning yang dinginkan. Begitu banyaknya produk makanan ringan yang ada di pasaran. Produsennya mulai dari industri rumah tangga hingga produsen besar. Bahkan beberapa supermarket pun mulai marak memproduksi snack food dengan merek mereka sendiri (house brand).
Hasil survei LP POM MUI yang dilakukan beberapa kali, menunjukkan bahwa banyak sekali makanan ringan yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat halal. Hal ini tentunya melanggar ketentuan yang telah ada, bahwa pencantuman label halal harus melalui pemeriksaan LP POM MUI.
Di pasaran saat ini produk impor pun marak, termasuk juga makanan ringan. Hal ini tentunya harus diwaspadai oleh konsumen Muslim. Karena selain masalah perizinan, legal tidaknya produk tersebut ada di pasaran Indonesia yang juga patut menjadi perhatian adalah kehalalannya.
Konsumen muslim harus waspada terhadap apa yang akan dikonsumsi. Halal,dengan adanya label halal yang legal menjadi pegangan utama untuk memilih. Pilihlah produk yang aman dan halal dengan terlebih dulu membaca ingredien/komposisi yang tercantum pada kemasannya. **/GUH
Â
Â