Ramainya prostitusi online membuat beberapa pihak gerah, terutama pemerintah atau dalam hal ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Lewat situs resminya yang Plimbi lansir (11/05/2015), Kemkominfo menyerukan agar masyarakat turut serta membantu mencegah aktivitas prostitusi yang menajdi topik hangat pembicaraan masyarakat saat ini. Kemkominfo mengajak semua elemen masyarakat, teurtama pengguna internet untuk melakukan flagging atau pemberian tanda bendera.
Flagging dalam hal ini bukan berarti pemberian tanda bendera biasa tetapi lebih kepaca semacam laporan. Tanda ini umum ditemukan pada laman Youtube dan video yang sering mendapatkan flagging adalah video yang melanggar hak cipta. Â Nah, ini berarti Kemkominfo dalam hal ini mengajak masyarakat untuk melaporkan konten yang berbau prostitusi online ataupun konten yang tidak senonoh lainnya. Langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
Youtube
Untuk melakukan flagging di Youtube sangat mudah. Pengguna cukup log in akun Google dan masuk ke laman Youtube. Jika di Youtube menemukan konten senonoh atau hal yang berbau prostitusi, maka pengguna cukup memilih tanda bendera atau pilih “more actionâ€. Setelah itu, pengguna pilih “sexual contentâ€. Nantinya, akan tersedia subkriteria. Pengguna harus memilih subkriteria yang berhubungan dengan video tersebut. Pilihannya adalah “graphic sexual activity†untuk konten video dengan visual aktivitas seksual. Ada juga pilihan “nudity†yang berarti video berisi ketelanjanganâ€. Ada pilihan “suggestive but without nudity†yang memuat konten mengarah ke arah senonoh tetapi tidak telanjang. Dua pilihan lainnya adalah “content involving minnors†dan “other sexual contentâ€.
Twitter
Twitter juga memiliki fitur laporan atas konten yang tidak sesuai. Fitur ini terdapat pada tanda “...â€. Nantinya ada pilihan “report†atau “laporkanâ€. Setelah itu pilihlah tanda “It displays a sensitive†atau “ini konten sensitif†untuk Tweet khusus gambar atau video. Untuk tweet khusus teks, cukup pilih “ini spam.
Facebok
Facebook juga memiliki fitur flag untuk laporan. Caranya adalah pilih “Report Pageâ€, atau “Lapor Foto/videoâ€. Setelah itu akan ada beberapa pilihan. Pilihlah “I think it shouldn't be on Facebook†dan kemudian pilih It's sexually explicitâ€. Setelah itu, submit ke Facebook dengan cara memilih “Facebook for Reviewâ€. Bagi pengguna Facebook yang menggunakan bahasa Indonesia caranya juga sama, hanya beda bahasa saja.
Situs Lain
Untuk situs atau forum yang mengandung konten serupa atau konten tidak senonoh lainnya, pengguna cukup melaporkan situs tersebut lewat surat elektronik atau e-mail ke  aduan@nawala.org  atau ke aduankonten@depkominfo.go.id.
Dengan cara ini, tentunya, masyarakat bisa berperan dalam menghilangkan konten negatif di dunia maya. Tentu saja hal ini juga membantu pemerintah dalam upaya menjaga generasi  muda pengguna internet agar terhindar dari hal negatif. [HMN]