1

RUPST Indosat Menyetujui Dividen Sebesar Rp 76,83/Saham Serta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Diselenggarakan Pula Public Expose Tahunan

15 May 2012 09:46 2970 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Jakarta, 14 Mei 2012, PT Indosat Tbk (-œIndosat- atau -œPerseroan-) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (-œRUPST-) di Kantor Pusat Indosat. RUPST dipimpin oleh H.E Sheikh Abdullah Mohammed S.A. Al-Thani, Komisaris Utama Indosat dan dihadiri oleh para pemegang saham Indosat atau kuasanya yang mewakili lebih dari 92,36% total saham yang telah disetor dan ditempatkan.

Jakarta, 14 Mei 2012, PT Indosat Tbk ("Indosat” atau "Perseroan”) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST”) di Kantor Pusat Indosat. RUPST dipimpin oleh H.E Sheikh Abdullah Mohammed S.A. Al-Thani, Komisaris Utama Indosat dan dihadiri oleh para pemegang saham Indosat atau kuasanya yang mewakili lebih dari 92,36% total saham yang telah disetor dan ditempatkan.

Dalam RUPST ini, pemegang saham Indosat menyetujui hal-hal berikut:

(1) Laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 serta pembebasan dan pelunasan sepenuhnya kepada para anggota Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengawasan dan para anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan Perseroan;

(2) Alokasi penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir 31 Desember 2011 untuk dividen sebesar Rp 76,83 per saham, dengan dividen pay out ratio sebesar 50% dan sisa untuk re-investasi dan modal kerja;

(3) Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun 2012;

(4) Penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global, sebagai Auditor Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;

(5) Penetapan Susunan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2012 - 2016 adalah sebagai berikut:

  • H.E Sheikh Abdulla Mohammed S.A. Al-Thani sebagai Komisaris Utama

  • Bapak Dr. Nasser Mohammed Marafih sebagai Komisaris

  • Bapak Rachmad Gobel sebagai Komisaris

  • Bapak Rionald Silaban sebagai Komisaris

  • Bapak Richard Farnsworth Seney sebagai Komisaris

  • Bapak Beny Roelyawan sebagai Komisaris

  • Bapak Thia Peng Heok George sebagai Komisaris Independen

  • Bapak Alexander Rusli sebagai Komisaris Independen

  • Bapak Soeprapto sebagai Komisaris Independen

  • Bapak Chris Kanter sebagai Komisaris Independen

(6) Pengangkatan Bapak Frederik Johannes Meijer sebagai Direktur, menggantikan Bapak Laszlo Imre Barta, sehingga Susunan Direksi Perseroan sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  • Bapak Harry Sasongko Tirtotjondro, Direktur Utama

  • Bapak Curt Stefan Carlsson, Direktur

  • Bapak Hans Christiaan Moritz, Direktur

  • Bapak Fadzri Sentosa, Direktur

  • Bapak Frederik Johannes Meijer, Direktur

Adapun penetapan tugas dan tanggung jawab Direksi akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris sesuai usulan dari Direktur Utama.

Pengumuman resmi Perseroan terkait hasil RUPST, termasuk jadual dan pengaturan untuk pembayaran dividen akan diumumkan di media pada tanggal 16 Mei 2012.

Pada hari yang sama, Perseroan menyelenggarakan Paparan Publik Tahunan 2012 untuk menyampaikan perkembangan terkini Perseroan.

RUPST Indosat Menyetujui Dividen Sebesar Rp  76,83/Saham Serta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Diselenggarakan Pula Public Expose Tahunan

RUPST Indosat Menyetujui Dividen Sebesar Rp  76,83/Saham Serta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Diselenggarakan Pula Public Expose Tahunan

RUPST Indosat Menyetujui Dividen Sebesar Rp  76,83/Saham Serta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Diselenggarakan Pula Public Expose Tahunan

RUPST Indosat Menyetujui Dividen Sebesar Rp  76,83/Saham Serta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Diselenggarakan Pula Public Expose Tahunan

Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel