Jakarta, 14 Mei 2012, PT Indosat Tbk ("Indosat†atau "Perseroanâ€) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPSTâ€) di Kantor Pusat Indosat. RUPST dipimpin oleh H.E Sheikh Abdullah Mohammed S.A. Al-Thani, Komisaris Utama Indosat dan dihadiri oleh para pemegang saham Indosat atau kuasanya yang mewakili lebih dari 92,36% total saham yang telah disetor dan ditempatkan.
Dalam RUPST ini, pemegang saham Indosat menyetujui hal-hal berikut:
(1) Laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 serta pembebasan dan pelunasan sepenuhnya kepada para anggota Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengawasan dan para anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan Perseroan;
(2) Alokasi penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir 31 Desember 2011 untuk dividen sebesar Rp 76,83 per saham, dengan dividen pay out ratio sebesar 50% dan sisa untuk re-investasi dan modal kerja;
(3) Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun 2012;
(4) Penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global, sebagai Auditor Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;
(5) Penetapan Susunan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2012 - 2016 adalah sebagai berikut:
H.E Sheikh Abdulla Mohammed S.A. Al-Thani sebagai Komisaris Utama
Bapak Dr. Nasser Mohammed Marafih sebagai Komisaris
Bapak Rachmad Gobel sebagai Komisaris
Bapak Rionald Silaban sebagai Komisaris
Bapak Richard Farnsworth Seney sebagai Komisaris
Bapak Beny Roelyawan sebagai Komisaris
Bapak Thia Peng Heok George sebagai Komisaris Independen
Bapak Alexander Rusli sebagai Komisaris Independen
Bapak Soeprapto sebagai Komisaris Independen
Bapak Chris Kanter sebagai Komisaris Independen
(6) Pengangkatan Bapak Frederik Johannes Meijer sebagai Direktur, menggantikan Bapak Laszlo Imre Barta, sehingga Susunan Direksi Perseroan sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Bapak Harry Sasongko Tirtotjondro, Direktur Utama
Bapak Curt Stefan Carlsson, Direktur
Bapak Hans Christiaan Moritz, Direktur
Bapak Fadzri Sentosa, Direktur
Bapak Frederik Johannes Meijer, Direktur
Adapun penetapan tugas dan tanggung jawab Direksi akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris sesuai usulan dari Direktur Utama.
Pengumuman resmi Perseroan terkait hasil RUPST, termasuk jadual dan pengaturan untuk pembayaran dividen akan diumumkan di media pada tanggal 16 Mei 2012.
Pada hari yang sama, Perseroan menyelenggarakan Paparan Publik Tahunan 2012 untuk menyampaikan perkembangan terkini Perseroan.