Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, telah diatur masalah jam kerja di mana mempekerjakan pekerja /buruh melebihi waktu kerja (lembur) dan upah kerja lembur. Namun, sebagai pengaruh perkembangan teknologi komunikasi, baru-baru ini muncul isu menarik yang berhubungan dengan peraturan perihal lembur. Isu yang muncul ini berasal dari Brazil di mana adanya peraturan baru yang menyatakan bahwa menerima email kerja di luar jam kerja dinilai sebagai lembur.
Menurut berita yang ditulis oleh Associated Press, perundang-undangan baru yang telah disetujui oleh Presiden Dilma Rousseff akhir bulan lalu ini mengkualifikasikan pekerja Brazil yang menerima email kerja di luar jam kerja bisa disebut sebagai overtime atau lembur. Perundang-undangan baru hasil dari pengaruh perkembangan teknologi komunikasi ini menilai bahwa email dari perusahaan kepada pekerja, ekuivalen atau setara dengan perintah langsung yang diberikan kepada pekerja, dan dalam hal ini memungkinkan pekerja yang menerima email di luar jam kerja untuk meminta upah lembur.
Associated Press menyatakan isu yang merupakan hasil dari pengaruh perkembangan teknologi komunikasi semacam ini sebenarnya telah muncul sejak lama. Bulan Mei tahun lalu seorang polisi Chicago, Jeffrey Allen mengajukan gugatan kepada kota Chicago untuk meminta kompensasi lembur atas aktivitas email kerja di luar jam kerja.
Undang-undang masalah kerja saat ini umumnya memang masih mengklasifikan jam kerja adalah jam berada di kantor. Tetapi, dari sudut pandang pengaruh perkembangan teknologi komunikasi, apakah hal ini masih relevan in today's connected world? Saat ini banyak perusahaan besar yang memiliki kebijakan mewajibkan pekerjanya untuk stay online pada smartphone miliknya. Bahkan, Anda bisa menemukan seorang karyawan perusahaan dibekali dengan "BlackBerry kantor" dengan layanan BES (BlackBerry Enterprise Service), di mana perusahaan bisa membatasi akses online sang karyawan sedemikian rupa hingga hanya bisa menggunakan BlackBerry tersebut untuk urusan kerja agar karyawan tersebut 'tersedia' untuk perusahaan 24/7.
Di satu sisi, dilihat dari pengaruh perkembangan teknologi komunikasi seperti sekarang, memang diperlukan juga adanya evolusi paraturan untuk menutup celah sistem yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan seperti ini. Tetapi, pada sisi lain belum tentu jenis perundangan-undangan baru seperti yang disahkan pertama kali oleh Brazil ini bisa disebut sebagai penutup celah sistem. Bisa jadi perundangan-undangan baru ini menciptakan celah sistem baru yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja dengan cara tertentu, dan/atau oleh perusahaan dengan cara tertentu lainnya.
Apakah peraturan semacam ini perlu atau tidak perlu diterapkan di Negara tercinta kita ini? What say you? [RY]