Illustrasi.
Â
"KALAU mereka nggak membuat BUT, nah kita mesti ada pinalti. Itu nanti akan proses konsultasi publik dulu (untuk aturannya). Kalau soal blokir ya bisa saja diblokir," kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara.
"Jangan berpikiran blokir ini masalah kontennya. Kalaupun nanti diblok, bukan soal itu. Ini masalah keberadaan mereka, presensi mereka sebagai BUT," lanjutnya.
Hal itu dikemukakan Rudiantara pada, Kamis (25/2/2016). Ia memastikan akan bersikap tegas terhadap seluruh perusahaan over the top (OTT), seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia.
Ketiga perusahaan teknologi asal AS tersebut diminta menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Jika menolak, situs video YouTube milik Google, Instagram, dan WhatsApp milik Facebook, dan layanan microblogging Twitter bisa saja diblokir oleh pemerintah.
Saat ini beberapa OTT, seperti Google atau Twitter baru memiliki representative office saja di Indonesia.
Selain itu ada juga OTT yang sudah beroperasi di Tanah Air namun transaksi masih dicatat di Singapura.
Kewajiban BUT berarti OTT mesti memiliki izin legalitas untuk beroperasi di Indonesia. Dengan menjadi BUT, ketiga perusahaan juga harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti harus memiliki kantor dan ada karyawannya di Indonesia.
Selain itu, sebuah BUT juga wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia akan dikenai pajak.
Rudiantara mengatakan mekanismenya tak harus dengan membuat kantor sendiri, tapi bisa saja dengan cara joint venture dengan perusahaan lokal atau melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Dengan adanya BUT segala pemasukan yang diperoleh dari operasional mereka di Indonesia itu akan jadi objek pajak. Pemerintah juga bisa lebih leluasa mengatur atau melindungi pengguna layanan di Indonesia.
Saat ini aturan terkait OTT tersebut masih digodok. Pemerintah berencana untuk mengeluarkan aturan tersebut bulan depan.
"Perkiraannya kita akan keluarkan aturan akhir Maret. Tapi akan ada masa transisi. Kan kita gak bisa juga begitu keluar langsung minta besok jadi."
Menyusul sebelumnya, debut Netflix di Indonesia tidak berjalan mulus. Layanan streaming film dan serial televisi itu mendapat penolakan dari Telkom, perusahaan telekomunikasi milik pemerintah yang juga menyediakan layanan internet.
Menurut Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Dian Rachmawan, alasan pemblokiran Netflix ialah karena dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi.
"Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak seusai aturan di Indonesia dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negeri ini," ujar Dian. (*)
Â
Â