Beberapa waktu lalu **Samsung Electronic** di adukan oleh mantan karyawannya sendiri ke pengadilan atas tuduhan masalah bonus. Ternyata pengadilan Korea Selatan memenangkan mantan karyawan Samsung electronc tersebut. Akibatnya, Samsung diperintahkan pengadilan Korea Selatan untuk membayar mantan karyawannya tersebut sebesar US$ 5,5 juta. Bukan angka yang kecil.
Mantan Karyawan tersebut menuduh Samsung Samsung sengaja 'mengirit' pembayaran bonus, setelah dia mengembangkan teknologi untuk bisnis TV perusahaan asal Korea Selatan tersebut seperti dilansir AFP Minggu (2/12/2012). Chung, yang merupakan mantan karyawan Samsung tersebut, adalah kunci keberhasilan produk TV Samsung. Ada sekitar 20 jenis tv yang merupakan hasil pemikiran dari Chung dari awal (1991) dia bekerja hingga berhenti (1995).
Menurut juru bicara pengadilan, wajar jika suatu perusahaan membayarkan sejumlah dana untuk pencipta produk mereka. Pengedilan Korea Selatan mencatat Samsung Electronic telah memperoleh pendapatan sekitar â‚© 60 juta atau sekitar Rp 4,4 miliar dan Chung mendapat 10% dari pendapatan tersebut, sesuai dengan peraturan yang ada di Korea Selatan.
"Sangat wajar membayar si pencipta teknologi mendapatkan 10 persen dari keuntungan yang didapat, teknologi itu ada berdasarkan peran Chung," kata juru bicara pengadilan.
Sampai berita ini ditulis, Samsung Electronic belum memberikan komentar apa-apa mengenai masalah ini. Namun keputusan ini merupakan keputusan non-final, jadi Samsung masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Atau juga Samsunng bisa bernegosiasi ke mantan karyawannya agar mendapat jalan tengah yang lebih baik. [RIC]