Setelah kehilangan kepercayaan dari masyarakat Indonesia pada Oktober tahun lalu, sekarang SMS premium dan layanan konten digital kembali beroperasi. Agar tidak terulang peristiwa ‘kelam’ tahun lalu, pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri No.1/2009. Poin pertama yang diubah adalah nama aturan tersebut. Bila pada Peraturan Menteri 1/2009 memakai judul, Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (Broadcast), pada Revisi Peraturan menteri (RPM) menggunakan judul, Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
Untuk memberi rasa aman bagi konsumen, akan dilakukan filterisasi ketat perusahaan-perusahaan yang ingin bergerak pada bisnis SMS premium dan konten digital ini. Metode berlangganan juga diatur secara jelas dan detail. Pada draft RPM tersebut, menyebutkan beberapa tata cara berlangganan SMS premium dan layanan konten digital yakni berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar. Semua dibuat sejelas mungkin dan sedetail-detailnya.
Rancangan ini juga berisikan perlindungan terhadap gangguna-gangguan seperti; gangguan pivacy, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan telekomunikasi, dan tagihan tidak wajar (bill-shock).
Uji publik untuk SMS premium dan konten digital ini berlangsung dari tanggal 26/11/2012 hingga 3 Desember mendatang. Selama uji publik ini, semua pihak dapat mengkritisi, menyempaikan pendapat, usulan, memperbaiki bahkan menambahkan atau mengurangi ketentuan yang tertulis dalam RPM ini.
Tentunya kita berharap agar kejadian lalu yang mencoreng nama layanan SMS premium dan konten digital ini tidak terulang kembali. Dan perlu kiranya masyarakat agar tetap memahami secara benar-benar tawaran yang diberikan penyedia layanan bila ingin menjadi konsumen SMS premium ini. [RIC]