Seperti korupsi, SMS premium pun merajalela, walaupun berbagai keluhan sudah bergulir sejak lama. Pemerintah sudah berjanji, bahkan mereka sudah menegur beberapa operator penyedia jaringan. Konon, operator pun sudah menindak beberapa penyedia jasa SMS alias Content Provider. Namun SMS berbayar ini tetap saja mewabah. Alhasil, banyak pelanggan merasa putus asa dan frustasi dalam perangkap SMS premium ini.
Sejatinya, untuk berhenti dari layanan ini ada berbagai cara yang bisa dilakukan. Yang pertama menggunakan cara resmi dengan mengirim SMS yang dikirim balik ke nomor pengirim. Perintah yang harus diketikkan biasanya adalah UNREG, STOP, OFF dan UNSUB diikuti dengan kode konten. Kode konten biasanya adalah kode berupa huruf-huruf di awal SMS yang diterima, misalnya MEN, GAME, DK dan kode lainnya.
Karena itu, bagi Anda yang kebetulan menerima SMS premium yang tak dikehendaki, jangan buru-buru menghapusnya agar mengetahui nomor pengirim. Cara ini paling mudah kendati tetap dikenakan tarif normal untuk pengiriman SMS balik. Jika Anda salah menulis perintah, maka balasan SMS adalah 'layanan tidak tersedia' atau 'silakan coba lagi' atau 'unavailable content' atau 'result unknown'. Mau tidak mau, Anda mesti mengirim SMS sekali lagi dan dikenakan bayaran lagi.
Bila Anda tidak mau terkena resiko rugi seperti itu, maka Anda bisa menempuh cara kedua, yakni menelpon nomor Customer Service (CS) yang biasanya disertakan dalam SMS premium yang diterima. Tapi cara ini juga ada resikonya, yakni biasanya CS penyedia jasa sulit dihubungi. Atau jika berhasil dihubungi maka layanan tersebut baru akan dihentikan dua atau tiga hari berikutnya. Alhasil, dalam rentang waktu itu, Anda tetap menerima SMS tersebut plus menanggung pembayarannya.
Repot memang, tapi masih ada cara lain, yakni dengan menghubungi website milik penyedia jasa via Google. Alamat website bisa diketahui dengan mengetikkan nomor ADN alias nomor identitas pengirim SMS tersebut. Anda bisa memperoleh berbagai keterangan dan panduan untuk berhenti berlangganan pada website ini. Namun jika tidak juga, Anda terpaksa membuat email dan mengirimkannya langsung ke alamat yang tertera di website.
Setelah itu, jika SMS premium tersebut masih nempel terus di ponsel Anda, carilah informasi di media massa khusus ponsel. Biasanya, di sinilah para penyedia jasa mengiklankan layanannya sekaligus memuat berbagai keterangan tentang cara mendaftar dan menghentikannya. Ikuti petunjuk yang tertulis dalam iklan itu dengan cermat dan hati-hati agar Anda tidak rugi berkali-kali.
Jurus pamungkas menumbangkan layanan SMS premium bandel adalah melalui Customer Service operator selular. Nomornya ada didalam buku telepon kartu selular, antara lain 116 (Simpati), 817 (XL), 300 (IM3) dan 100 (Mentari). Sampaikan keinginan Anda menghentikan layanan SMS Premium yang mengganggu itu. Biar sang operator yang mengurus dan menindaknya.
Normalnya, setelah proses verifikasi data registrasi, layanan akan berhenti. Tapi, untuk memastikan apakah anda telah benar-benar terbebas dari layanan tersebut, mungkin Anda perlu menunggunya dalam 1-7 hari. Karena pengiriman pesan SMS berlangganan tersebut bisa saja tidak tidak dilakukan setiap hari, tapi bisa tiap dua hari bahkan sekali seminggu.
Akhirnya, jika jurus pamungkas ini tak juga ampuh, Anda terpaksa menghubungi para abdi masyarakat, yakni otoritas yang berwenang seperti Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ada beberapa alamat yang dapat dihubungi untuk "curhat"Â BRTI, yakni antara lain:
Email : pengaduan@brti.or.id
Faksimil: 021 315 5070; 021 315 5070
SMS Centre : + 62 81589 30000
Telepon : 021 315 49 71
Web : http://www.brti.or.id
Bila ingin langsung mengisi formulir, klik saja di sini. Jika dirasa kurang, bolehlah ditembuskan ke redaksi media massa. Sampaikan semua uneg-uneg Anda tentang pengelola jasa SMS Premium serta operatornya. Jangan lupakan nomor-nomor seperti ADN tadi serta keterangan identitas lainnya. Nah, setelah ini, mudah-mudahan Anda tidak lagi "dijajah" SMS Premium. HF
Â