JAKARTA, Plimbi - Penyalahgunaan repeater Ilegal memang semakin marak dan sulit terkendali. Imbas dari hal tersebut adalah menurunnya kinerja jaringan komunikasi di Indonesia. Banyak konsumen yang sering beralih dari satu provider ke provider lain di karenakan buruknya jaringan yang mereka dapatkan.
Penggunaan repeater memang sejatinya bertujuan untuk memudahkan para pengguna seluler dan jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan isyarat yang baik dan kuat dengan jaringan nirkabel sehingga komunikasi menjadi lebih lancar dan lebih baik. Namun jika digunakan secara Ilegal akan sangat mengganggu kestabilan dari frekuensi sinyal dari user yang lain.
Penguat sinyal memang memiliki manfaat, diantaranya adalah koneksi tidak terputus-putus saat anda melakukan koneksi internet, kecuali memang jaringan operator memang sedang bermasalah, sinyal menjadi stabil dan tidak naik-turun, ini lebih baik karena menjadikan koneksi lancer, menjadikan modem tidak cepat panas, karena biasanya modem cepat panas disebabkan oleh penerimaan sinyal yang tidak stabil, baterai lebih awet dari segi masa pakai baterai, karena jika sinyal kurang baik maka telepon selular akan lebih banyak menguras baterai, komunikasi semakin lancar sekalipun di daerah terpencil dan sangat jauh dari pemukiman kota.
Namun, jika digunakan secara illegal maka akan memberikan gangguan-gangguan seperti merusak frekuensi antena televisi dan radio serta dalam skala besar hal tersebut dapat mengganggu jaringan provider seluler karena repeater tersebut justru menimbulkan interferensi pada jaringan telekomunikasi secara umum.
Â
Baca juga :
        7 Nama Ports Pada Laptop Beserta Fungsinya
        Inikah Tanda-Tanda akan Hadirnya Penerus Huawei Mate 8?
Â
Sekedar Informasi, pengoperasian penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin juga dikategorikan sebagai praktik melawan hukum. Hal tersebut melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pertama, melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi (pelanggaran Pasal 38). Penjara 3 bulan atau denda 600 juta.
Permasalahan penertiban repeater illegal ini memang menjadi pekerjaan rumah bagi segala pihak. Kementrian Kominfo memang menjadi badan regulasi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal ini, namun dukungan dari komunitas-komunitas TIK di Indonesia khususnya dan Masyarakat pada umum nya juga sangat dibutuhkan, karena dengan kerjasama dari berbagai stakeholder akan sangat membantu terealisasi nya hal ini.
Edukasi juga menjadi bagian yang sangat penting, karena hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan bisa membedakan antara penguat sinyal dan juga amplifier. Dengan adanya edukasi ke pada msyarakat, tentu akan memberikan pengetahuan lebih tentang repeater illegal serta bahaya yang dapat ditimbulkan dan juga diharapkan dengan adanya pengetahuan di kalangan masyarakat, akan semakin mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan repeater illegal. (rie)